Paper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar konseptual dan implementasi restorative justice oleh polri untuk mewujudkan tujuan dan fungsi hukum (kepastian, keadilan dan kemanfaatan) Penegak hukum idealnya dalam menegakkan hukum harus mampu mewujudkan tiga (3) nilai dasar hukum, atau sering disebut sebagai tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi ma…