Text
Dasar Konseptual dan Implementasi Restorative Justice oleh Polri untuk Mewujudkan Tujuan dan Fungsi Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan)
Paper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar konseptual dan
implementasi restorative justice oleh polri untuk mewujudkan tujuan dan fungsi hukum
(kepastian, keadilan dan kemanfaatan) Penegak hukum idealnya dalam menegakkan hukum
harus mampu mewujudkan tiga (3) nilai dasar hukum, atau sering disebut sebagai tujuan
hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Adapun dengan
ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang
penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diharapkan mampu memberi
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang
sedang berperkara hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain