Text
FUNGSI PELAYANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MASYARAKAT (Telaah Terhadap Undang-Undang Kepolisian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tugas kepolisian dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 2
Tahun 2002, hambatan-hambatan yang dihadapi kepoliisian dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, serta langkah-langkah yang diambil kepolisian dalam
mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normatif; mengkajian bidang
hukum, yang sesuai dengan kajian ilmu, Pendekatan yuridis normatif juga dilengkapi
dengan pendekatan empiris. Analisis yang digunakan bersifat deskriftif analitis yaitu
berupaya menggambarkan suatu keadaan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas dan fungsi Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
merupakan amanah Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun
2002, yang sebelumnya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1961, tentang (Tahun 1961 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2289). Permasalahan Polri dalam melaksakan tugas pelayan kepada masyarakat
bersumber dari intenal kepolisian itu sendiri dan eksternal. Internal adalah masalah
sumber daya personel yang dibagi menjadi dua bagian, ada yang bertugas sebagai tenaga
administratif dan ada yang bertugas di lapangan sebagai pelayan masyarakat. Ini tentu
berpengaruh pada pemberian pelayanan yang menjadi tidak maksimal. Langkah-langkah
yang diambil dalam mengatasi permaslahan ialah: pembangunan dan pembinaan
kekuatan, pembinaan personel, disiplin, tata tertib dan pemantapan kemampuan setiap
anggota.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain