Text
eranan Dan Kedudukan Kepolisian Sebagai Penegak Hukum di Indonesia
Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam upaya
penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Kemudian, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan
bahwa yang menjadi fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman dan pelayanan
kepada masyarakat. Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peranan penting
sebagai penegak hukum di negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang kita jumpai dalam berbagai litelatur
hukum tentang sosiologi hukum dalam pembahasan penegakan hukum, dari lima faktor yang menentukan
penegakan hukum salah satunya adalah penegak hukum, yang dimana penegak hukum yang dibahas dalam
penelitian ini adalah Kepolisian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan
mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni tentang peranan
Kepolisian sebagai penegak hukum di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana
peranan Kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Penegak Hukum, Kepolisian, Sosiologi Hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain