Text
Kewenangan Penegakan Hukum Oleh Polisi Perairan Dan Udara Di Wilayah Perairan
Kewenangan penegakan hukum oleh polisi perairan dan udara di wilayah perairan
Kabupaten Kepulauan Aru perlu dilakukan. Pengaturan penegakan hukum di wilayah perairan Kabupaten
kepulauan Aru telah diterbitkan serangkaian peraturan perundang-undangan terkait, Namun untuk
beberapa hal dirasakan masih perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya karena dengan banyaknya
peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pihak penegak hukum yang
berbeda-beda dalam menjalankan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia sehingga sering terjadi
tumpang tindih tugas pokok dan fungsi masing-masing aparat penegak hukum di laut.
Tujuan Penelitian: Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
kewenangan polisi perairan dan udara dalam pelaksananan penegakan hukum di wilayah perairan
Kabupaten kepulauan Aru.
Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian adalah primer, sekunder dan tersier dengan penggunaan teknik studi
kepustakaan berupa peraturan hukum internasional, karya ilmiah dan literature.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polairud memiliki kewenangan yang cukup luas
dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, namun masih terdapat beberapa tantangan
dalam pelaksanaan tugasnya, seperti keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain