Text
PEMAHAMAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI POLRI DALAM STRUKTUR ORGANISASI SISTEM KENEGARAAN
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pembaca tentang kedudukan dan
fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Polri, dalam struktur organisasi
kenegaraan. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Data
data penelitian ini menggunakan studi kepustakaan terhadap beberapa dokumen untuk mengetahui
kedudukan kepolisian dalam struktur organisasi negara, dan bagaimana fungsi kepolisian dalam
sistim pemerintahan negara. Hasil-hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian
kepustakaan ini mengungkapkan bahwa (i) mencermati hukum positif di Indonesia minimal ada
empat instrumen hukum yang mengatur tentang kedudukan Polri, yakni Ketetapan MPR RI No.
VII/MPR/ 2000, Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000, Undang-undang No. 2 Tahun 2002
tentang Polri, dan Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Polri;
dan (ii) lembaga kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat, di mana polisi berfungsi
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Di sam[img itu polisi juga
berperan sebagai aparat penegak hukum. Kemandirian polisi sangat diperlukan terutama dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain